Sah, UMP DIY 2024 Ditetapkan Naik 7,27 Persen, Jadi Rp2.125.897

Sah, UMP DIY 2024 Ditetapkan Naik 7,27 Persen, Jadi Rp2.125.897

Sekda DIY Beny Suharsono menyampaikan penetapan UMP di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). -DOK.-

DISWAYJOGJA – Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada 2024 telah ditetapkan yakni sebesar Rp2.125.897,61. Angka tersebut naik 7,27 persen atau Rp144.115,22. Besaran kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada besaran kenaikan di 2023. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.

BACA JUGA:Ribuan Penonton Ngayogjazz di Gancahan Tumpah Ruah, Dimeriahkan 40 Grup Musik Tanah Air dan Mancanegara

Penetapan UMP disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). Beny menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi.

BACA JUGA:Hari Ikan Nasional 2023 di Kota Tegal Jadi Momen Wujudkan Generasi Emas

”Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen,” kata Beny saat mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi yang terdiri dari Dr Djoko Susanto dari UPN, dan Dr Arif Hartono dari UII serta Yatiman SH dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY Aria Nugrahadi.

BACA JUGA:Peringati Hari Wayang Nasional, Tiga Dalang Lintas Generasi Tampil di Pendapa Bumiayu

Berdasarkan hal itu, unsur akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen. Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year, sebesar 3,31 persen.

BACA JUGA:Debit Aliran Sungai Pemali Meningkat, Warga Desa Kalinusu Gunakan Perahu Penyeberangan

Selanjutnya, besaran angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variable untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51/2023 yang di dalam sidang pleno dewan pengupahan DIY dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan.

BACA JUGA:Debit Aliran Sungai Pemali Meningkat, Warga Desa Kalinusu Gunakan Perahu Penyeberangan

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP. Penetapan UMK akan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP. Penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK.

BACA JUGA:Server Nasional Eror, Jadwal 300 Peserta CAT dari Brebes di Yogyakarta Molor 2 Jam

Dia menjelaskan, UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.

“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Beny. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: