Caleg Diminta Tidak Susupi Kegiatan Sosialisasi Pemerintah untuk Kampanye Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan program-program pemerintah termasuk kegiatan sosialisasi tak jarang melibatkan anggota legislatif.-DOK.-
SLEMAN, DISWAYJOGJA - Para calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman agar tidak memanfaatkan kegiatan sosialisasi milik pemerintah untuk berkampanye. Sebab, hal itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang cukup berat.
BACA JUGA:Bawaslu Kulon Progo Lakukan Cara Ini untuk Mencegah Sengketa Pendaftaran Pemilu
Menurut Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, program-program pemerintah termasuk kegiatan sosialisasi tak jarang melibatkan anggota legislatif. Termasuk caleg petahana atau yang masih memiliki jabatan di pemerintahan sebagai anggota DPRD.
Dalam program pemerintahan, kata Izhsan, caleg petahana atau anggota DPRD memang diperbolehkan untuk terlibat. Namun, Ihsan berharap agar kegiatan tersebut tidak menjadi celah bagi peserta pemilu untuk berkampanye.
BACA JUGA:Di Wonosobo, Alat Peraga Kampanye Pemilu Terpasang di Titik Terlarang
Ichsan menjelaskan, dalam pengawasan pemilu pihaknya tidak akan berfokus terhadap kapasitas caleg pada sebuah kegiatan. Namun lebih kepada potensi pelanggaran yang dilakukan. Yakni melakukan ajakan untuk memilih dalam sebuah kegiatan pemerintahan.
”Kalau (caleg) diundang dalam acara sosialisasi pemerintah daerah boleh, tapi kegiatan sosialisasi tersebut tidak boleh disusupi agenda kampanye yang bersangkutan,” kata Ihsan, Jumat (10/11/2023).
BACA JUGA:Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tegal Disterilisasi, Gunakan Anjing Pelacak
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan, jumlah daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD di Pemilu 2024 berjumlah 608 orang.
Dari jumlah tersebut ada 2 orang yang tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, pihaknya pun menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD sebanyak 606 orang.
Menurut Baehaqi, satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia. ”Sementara satu bakal calon lainnya dibatalkan oleh partainya sendiri,” terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: