Apakah Utang Pinjol dapat Hangus Tanpa Perlu di Bayar?

Apakah Utang Pinjol dapat Hangus Tanpa Perlu di Bayar?

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)--

DISWAY JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, di antara masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal, karena bisa hangus dengan sendirinya. Apakah itu benar? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pernah mengatakan, jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, maka tidak perlu membayar utangnya.

BACA JUGA:Masih Ragu? Ini 7 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK

Jika Anda ditagih, Anda bisa langsung melaporkannya ke polisi. Menurutnya, perspektif hukum perdata terhadap pinjol ilegal adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang ditentukan dalam hukum perdata. Oleh karena itu, pinjaman yang diperoleh sejak awal tidak sah di mata hukum dan tidak dapat dilunasi.

Namun perlu diingat, hal tersebut tidak berlaku untuk utang pinjol sah yang terdaftar di OJK. Karena setiap pinjaman yang diperoleh dari pemberi pinjaman yang sah telah memenuhi syarat-syarat yang sah menurut hukum, maka pinjaman yang diberikan adalah sah di mata hukum. 

Selain itu, setiap pinjaman yang diambil juga mematuhi seluruh aturan OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan kepada nasabah. Salah satunya, sebagaimana seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) disebutkan bahwa penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

BACA JUGA:Sekarang BI Checking Sudah Diganti, Ini Dia Cara Cek SLIK OJK Sendiri dengan HP

“Setiap penyelenggara tidak berhak melakukan penagihan secara langsung terhadap peminjam yang gagal membayar, setelah dihitung batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman,” bunyi aturan tersebut. Oleh karena itu, menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari.

Sayangnya, hal ini kerap membuat pengguna layanan salah paham dan mengira utangnya akan otomatis batal. Bagi debitur yang tidak melunasi pinjamannya selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal jatuh tempo, pengelola pinjaman tetap dapat menggunakan jasa layanan penagihan pihak ketiga yang disetujui oleh OJK.

Selain itu, kreditur juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terhadap debitur yang masih berhutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa jika pengguna layanan pinjaman memiliki hutang yang belum dibayar lebih dari 90 hari, maka pemberi pinjaman tidak akan menerima pembayaran secara langsung.

BACA JUGA:Ingin Mencari Pinjol Bunga Rendah dan tervalidasi oleh OJK, Ini Rekomendasinya Bagi yang Mendesak Butuh Dana!

Namun bukan berarti utang debitur otomatis batal atau dianggap lunas, melainkan tetap harus dibayar. Perlu diingat bahwa setiap kali risiko kredit macet, pemberi pinjaman berhak memberitahukan hal tersebut kepada OJK terlebih dahulu melalui SLIK OJK atau BI Checking.

Hal ini tentu akan menyulitkan pengguna dalam mengajukan pinjaman baru dikemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: