Tiga Tahun, 690 Insiden Kecelakaan KA Sebidang di Kabupaten Brebes. 202 Nyawa Melayang
![Tiga Tahun, 690 Insiden Kecelakaan KA Sebidang di Kabupaten Brebes. 202 Nyawa Melayang](https://jogja.disway.id/upload/a849e897c443b089690ee64f54074435.jpeg)
Personel polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan korban tewas tertabrak KA pada perlintasan sebidang. -Syamsul Falak-jogja.disway.id
BREBES, DISWAY JOGJA - Sebanyak 202 korban tewas, akibat kecelakaan perlintasan kereta api sebidang di Kabupaten Brebes.
Bahkan, dalam tiga tahun terakhir PT KAI mencatat sebanyak 690 insiden mengakibatkan 132 korban luka berat dan 184 luka ringan. Data tersebut, terungkap saat Focus Group Discussion PT KAI Daop 3 Cirebon dengan stakeholder terkait.
Bertempat di Grand Dian Hotel, FGD bertujuan menyamakan persepsi sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan perlintasan KA sebidang.
BACA JUGA:Kemarau Panjang, Penderita Ispa di Kabupaten Tegal Tinggi
Vice President KAI Daerah Operasi 3 Cirebon Dicky Eka Priandana mengungkapkan, diskusi dengan struktural Pemkab Brebes melibatkan Dishub, camat dan semua stakeholder terkait. Tujuannya, menjabarkan kewenangan masing-masing pihak terkait pengelolaan perlintasan sebidang.
Termasuk, memberikan gambaran dan kondisi perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Brebes.
BACA JUGA:Cegah Anak Putus Sekolah, Bupati Tegal Umi Azizah Gulirkan Gerakan Pelajar Menabung
"Di Brebes, terdapat 52 perlintasan KA sebidang. Rinciannya, 33 dijaga dan 16 tidak dijaga serta 3 perlintasan tidak sebidang," terangnya saat dikonfirmasi Radar Tegal.
Dengan jumlah 690 kecelakaan, lanjut Dicky, dalam tiga tahun terakhir menjadi evaluasi bersama. Sebab, mengakibatkan 202 korban meninggal dunia, 132 korban luka berat dan 184 luka ringan.
Sehingga, pihaknya mengajak semua stakeholder terkait untuk bisa memperkecil insiden tersebut. Hadirnya perwakilan Instansi Pemerintah, tingkat camat dan desa serta Dinas Perhubungan. Sangar berperan dalam membantu formulasi KAI menjaga perlintasan KA sebidang.
BACA JUGA:Genjot Penurunan Stunting pada Tahun 2023, Bupati Tegal Umi Azizah Lakukan Ini
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94/ 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Brebes Budhi Darmawan mengatakan, kordinasi dengan PT KAI sudah berjalan dengan baik. Terlebih, Brebes terlewati dua kewenangan baik DAOP III dan DAOP IV. Kabupaten Brebes, dilalui 41 perlintasan sebidang terbagi menjadi dua kewenangan. Yakni, 23 dikelola PT KAI dan 21 dikelola Dishub melalui APBD. Kemudian, 19 titik perlintasan tidak dijaga secara resmi.
"Solusi untuk 19 perlintasan yang belum dijaga, PT KAI bisa menggandeng Pemdes untuk memberdayakan aparat desa. Sehingga, angka kecelakaan perlintasan KA sebidang bisa lebih diminimalisir," imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: