Jangan Sampai Tertipu! 6 Cara Cek Pinjol Ilegal yang Perlu Anda Ketahui
--pixabay.com
DISWAY JOGJA - Pinjaman online atau pinjol sudah menjadi tren di era digital saat ini. Banyak orang memilih pinjaman online karena kemudahannya dalam mengajukan dan kecepatan dalam pencairan dana pinjaman.
Namun, tak jarang kita mendengar ada pinjaman online ilegal yang beredar dan merugikan para pengguna. Berikut ini akan kita bahas cara-cara mendeteksi pinjaman online ilegal agar kita terhindar dari bahaya dan kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh pinjol ilegal.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Banyak yang Cari, ada yang 0,01 Persen Perharinya
1. Periksa Legalitas Perusahaan
Hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk mengenali pinjaman online ilegal adalah mengecek legalitas perusahaan penyedia pinjaman online. Anda dapat mencari informasi apakah perusahaan tersebut terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
OJK telah merilis daftar perusahaan Fintech P2P Lending yang resmi terdaftar dan berizin. Anda bisa mengakses situs OJK atau Kemenkominfo untuk melihat apakah perusahaan yang Anda cek termasuk dalam daftar tersebut.
2. Periksa Syarat dan Ketentuan
Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal, misalnya tidak memerlukan jaminan, proses persetujuan cepat tanpa pemeriksaan profil, atau tidak memerlukan dokumen-dokumen pendukung yang biasa diperlukan dalam pinjaman legal.
Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan pinjaman online. Pinjaman online yang legal akan memiliki ketentuan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Jangan Asal Pilih Pinjol! Ini 6 Daftar Aplikasi Pinjol yang Tidak Resmi dengan OJK
3. Cek Kredibilitas Aplikasi
Pastikan perusahaan pinjaman online tersebut memiliki aplikasi resmi yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Pinjaman online yang legal biasanya memiliki peringkat yang baik dan ulasan positif dari pengguna.
Hindari aplikasi atau situs yang memiliki reputasi buruk, komentar negatif, dan keluhan dari pengguna lain. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa perusahaan tersebut ilegal atau tidak profesional.
4. Cek Kebijakan Privasi
Perusahaan pinjaman online legal biasanya memiliki kebijakan privasi yang jelas dan transparan mengenai bagaimana mereka mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi informasi pribadi Anda.
Kebijakan ini seharusnya dapat Anda temukan dengan mudah pada situs web atau aplikasi perusahaan tersebut.
Hindari menggunakan pinjaman online yang tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas atau meminta informasi yang tidak relevan dengan tujuan pinjaman.
5. Periksa Suku Bunga dan Biaya Lainnya
Pinjaman online ilegal kerap menawarkan suku bunga dan biaya lainnya yang sangat tinggi, jauh di atas ketentuan yang ditetapkan OJK. Anda harus mencermati suku bunga, biaya administrasi, denda, serta biaya lainnya yang mungkin dikenakan pada pinjaman online yang Anda ajukan.
OJK telah mengatur suku bunga maksimum pinjaman online sebesar 0,8% per hari. Jika Anda menemukan pinjaman online yang menawarkan suku bunga lebih tinggi dari itu, sebaiknya hindari dan cari alternatif pinjaman lain yang legal.
6. Hati-hati Dengan Penagihan
Pinjaman online ilegal sering kali melakukan penagihan secara tidak etis, seperti mengancam, membuka data pribadi debitur kepada pihak ketiga, atau bahkan melakukan kekerasan. Pastikan untuk menggunakan pinjaman online yang menerapkan prinsip penagihan yang baik, sesuai dengan peraturan OJK.
Menggunakan pinjaman online ilegal tentu dapat menimbulkan berbagai risiko dan kerugian. Oleh karena itu, penting untuk tahu cara mendeteksi pinjol ilegal dan selalu waspada saat menggunakan pinjaman online.
Berhati-hatilah dalam memilih platform pinjaman online dan pastikan untuk menggunakan pinjaman yang aman, legal, dan terdaftar di OJK atau Kemenkominfo. Dengan begitu, Anda dapat menikmati manfaat pinjaman online tanpa perlu khawatir akan risiko yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: