5 Hal yang Perlu Anda Waspadai Saat Menggunakan Pinjaman Online

5 Hal yang Perlu Anda Waspadai Saat Menggunakan Pinjaman Online

5 Hal yang Perlu Anda Waspadai Saat Menggunakan Pinjaman Online--Freepik+Picsart

DISWAY JOGJA - Kemajuan teknologi telah membawa banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek finansial.

Salah satunya adalah layanan pinjaman online atau pinjol yang semakin marak digunakan. Namun, ada sejumlah bahaya yang perlu Anda waspadai ketika Anda menggunakan layanan ini.

Dalam artikel ini, kami akan membahas 5 bahaya melakukan pinjaman online yang perlu Anda ketahui.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Rendah Ditahun 2023, yang Resmi Terdaftar Di OJK

1. Terlena Terhadap Kemudahan Pengajuan

Proses pengajuan pinjol begitu mudah hingga hanya memerlukan beberapa kali klik. Kemudahan ini terkadang membuat Anda terlena dan cenderung tidak berpikir panjang.

Terutama ketika nominal pinjaman bisa begitu besar, Anda mungkin tergoda untuk meminjam lebih dari yang Anda butuhkan.

2. Diteror oleh Debt Collector (DC)

Salah satu bahaya paling mengkhawatirkan dalam pinjaman online adalah penagihan yang tidak manusiawi oleh pihak Debt Collector (DC). Para debitur sering kali mengeluhkan tekanan emosional dan metode penagihan yang kasar.

BACA JUGA:5 Cara Mudah Melunasi Utang Pinjol, Nasabah Harus Tau Ini!

BACA JUGA:Jangan Tergiur Tawaran Jasa Joki Pinjol! Simak Bahaya serta Cara Menghindarinya

Pada dasarnya, penagihan pinjol yang resmi dan sah harus mengikuti prosedur yang diatur oleh OJK dan tidak melibatkan kekerasan.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Layanan pinjol umumnya meminta data pribadi Anda, bahkan meminta foto diri dengan KTP. Penggunaan data pribadi ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: