Pinjol Ilegal Bisa Saja Menyadap HP, Waspadai Hal-hal Berikut!

Pinjol Ilegal Bisa Saja Menyadap HP, Waspadai Hal-hal Berikut!

Waspada Pinjol Ilegal Sadap Hp --

Disway Jogja - Keberadaan pinjol illegal yang masih aktif perlu diwaspadai, hal ini dikarenakan mereka bisa saja menyadap Hp eks nasabahnya dengan sengaja. 

Maraknya aplikasi pinjol di Indonesia membuat nasabah kebingungan dalam menentukan mana apk yang sudah legal. Karenanya penting untuk melakukan riset sebelum memilihnya.

Beberapa aplikasi pinjol sudah pernah ditetapkan OJK sebagai apk yang ilegal. Selama bulan Agustus lalu, ditemukan 243 entitas dan 5 konten pinjaman online di aplikasi, wesite, dan media sosial.

Penting bagi nasabah sebelum menggunakan pinjaman online untuk berhati-hati dan bijak sebelum melakukan pinjaman. Karena apabila pihak pinjol tersebut ilegal, data pribadi anda bisa disalahgunakan.

BACA JUGA:5 Pilihan Pinjol Tanpa BI Checking 2023 yang Cocok untuk Kamu, Pasti Cair dan Sudah Diawasi OJK

Artikel ini akan membahas mengenai pinjaman online yang ilegal, serta hal-hal yang perlu diwaspadai karena bisa saja terjadi penyadapan Hp nasabah. Simak informasi ini hingga akhir ya.

Adapun daftar entitas pinjol ilegal yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan diantaranya:

  1. Rupiah Cash-Cash Pro
  2. Tunai Kita-Pinjam Uang Cepat Kilat dan Mudah
  3. Dana Rupiah Pinjam Cepat Info
  4. KTA Pintar- Pinjam Uang Cepat MUdah & Dana Kilat
  5. Dompet Cepat- Platform Pinjaman Tunai
  6. Aman Pinjam -Solusi Pinjaman
  7. Uang-Mesin
  8. Star Kredit- Pinjaman Cepat
  9. KTA Mudah
  10. Uang sesame- Pinjaman KTA Instan dan Mudah
  11. Pinjaman Amana- Kredit Online
  12. PNM Mekar Pinjaman Online

dan masih banyak lagi sejumlah entitas pinjol  ilegal.

BACA JUGA:Bisa Tidur Nyenyak, Ini Dia 4 Tips Membuat DC Lapangan Pinjol Ogah Datang ke Rumahmu

Muncul beberapa masalah yang dialami oleh eks nasabah dari pinjaman online yang masih ilegal, yaitu terkait keamanan data pribadi nasabah.

Banyak dari mereka yang Hp pribadinya disadap hingga tidak bisa mengakses ponsel nya sendiri. Hal ini menjadi kecemasan bagi sebagaian besar nasabah yang tertipu pinjol ilegal.

Bagi pinjol yang sudah legal, mereka sudah mendapatkan izin untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon Hp, dan lokasi HP peminjam dana. Sementara pinjol ilegal terkadang bisa sampai mengakses kontak hingga menyadap chat WhatsApp.

Karenanya ada beberapa hal yang perlu diwaspadai oleh eks nasabah pinjol ilegal, agar jangan sampai mengalami penyadapan hp,

BACA JUGA:6 Resiko Galbay di Pinjol AdaKami, Perhatikan Hal-hal ini!

1. Pesan aneh dari kontak yang tidak dikenal

Apabila Anda mendapatkan pesan dari kontak atau nomor hp dengan kalimat yang aneh dan berbau kecurigaan, anda bisa segera blokir dan hapus kontak tersebut demi keamanan dan kenyamanan.

2. Data Pribadi Hilang

Apabila Anda merasa teradapat data pribadi yang hilang segera priksa dan simpan data pribadi yang masih ada dalam drive. Karena bisa saja hp Anda sudah disadap dan mengambil data pribadi tersebut.

3. Sosial Media tidak bisa diakses

Apabila Sosmed tidak bisa diakses, perlu diwaspadai karena mungkin saja sudah disadap oleh orang lain yang bersangkutan dengan pinjol ilegal. Karenya perlu menjadi waspada.

Inti dari pada itu bahwa memang penting sekali untuk mengetahui pinjol yang digunakan itu legal atau ilegal karena menyangkut keamanan data pribadi.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Caranya! Butuh Dana Segar untuk Modal Usaha? Ajukan Pinjaman KUR Bank BSI

Itulah tadi informasi terkait beberapa hal yang perlu diwaspadai terhadap pinjaman online ilegal. Tetaplah Waspada. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: