Jangan Sembarangan Merokok di Kawasan Malioboro, Akan Ada Peringatan dan Denda Sesuai Perda KTR
Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan warga maupun wisatawan yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro. (Foto: Ig satpolppkotayogyakarta) --
YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Selama ini masih ditemukan warga maupun wisatawan yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro.
Padahal, wilayah Malioboro merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) dan telah disediakan sejumlah lokasi untuk merokok.
Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan, terkait dengan kawasan Malioboro sudah masuk dalam Perda nomor 2 tahun 2017 mengenai KTR. Dan pihaknya terus melakukan penegakan Perda tersebut.
Ketika diketahui adanya pelanggar, petugas lebih mengutamakan tindakan yang bersifat edukasi berupa imbauan dan pembinaan.
“Kalau ada pelanggar, petugas akan memperingtkan, belum didenda,” ujarnya, seperti dikutip dari jogja.genpi.co, Jumat, 4 November 2022.
Hery mengungkapkan selama operasi penegakan perda itu, petugas juga masih sering menemukan warga atau wisatawan yang melanggar.
“Kami sampai saat ini masih menerapkan upaya nonyustisi,” ujarnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Trans Jogja Tambah Rute Baru, dari Kota Yogyakarta ke Bantul
Dalam Perda KTR, saksi bisa berupa denda maksimal Rp 7,5 juta.
Selain itu juga bisa kurungan penjara selama maksimal satu bulan.
“Kami utamakan imbauan. Ketika ada yang melanggar, kami arahkan ke tempat khusus merokok,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi.co