Pengacara Nikita Mirzani Benarkan Kliennya Ajukan Penangguhan Penahanan, Kajari Serang: Silakan Saja!

Pengacara Nikita Mirzani Benarkan Kliennya Ajukan Penangguhan Penahanan, Kajari Serang: Silakan Saja!

Artis Nikita Mirzani-PMJ news -

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) Serang, Deddy Simanjuntak mengatakan, Nikita Mirzani mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

"Silakan saja, itu hak daripada tersangka mengajukan permohonan dan itu nantinya apabila yang bersangkutan ingin mengajukan penangguhan penahanan," kata Freddy kepada wartawan di Serang, Rabu 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Ini 3 Kasus Terkait Pencemaran Nama Baik

Freddy mengatakan, pengajuan penahanan terhadap tesangka harus melewati beberapa proses. Mulai dari permohonan ke PTSP Kejari Serang. Kemudian didisposisi ke Kepala Kejari Serang.

Kemudian dari situ, jaksa penuntut umum akan melakukan telaahan apakah Nikita bisa mendapatkan penangguhan atau tidak.

"Nah, itu semua tergantung dari pada tim JPU-nya apakah dikabulkan, apakah tidak jadi, murni bukan kewenangan Kajari tapi kewenangan dari JPU-nya," ungkap Freddy.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Kejari Jelaskan Alasannya

Sementara Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid membenarkan hal tersebut.

Menurut Fachmi, penangguhan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Penangguhan penahanan atas kliennya itu telah diajukan ke Kejari.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022. 

Fachmi tidak membeberkan terkait pasal-pasal  yang menjerat artis sensasional itu. Namun dia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak perorangan.

BACA JUGA:Mbak Nana Disentil Nikita Mirzani, Susi Pudjiastuti: I Stand for Najwa!

"Kita ngobrol dengan argumentasi hukum soal persoalan ini, jadi tidak terlalu membahas mendalam mengenai pasal-pasal karena materi persidangan, kami hanya membahas bagaimana seseorang mengajukan hak untuk penangguhan, itu saja," ujarnya.

"Ini jadi sorotan karena kebetulan yang jadi tersangka adalah publik figur," sambungnya.

Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, resmi menahan artis Nikita Mirzani- tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, pada Selasa 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Gempar! Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo Bocor, Sang Artis: Minta Tolong

Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) Serang, Freddy D Simandjuntak mengungkapkan alasan pihaknya menahan Nikita Mirzani karena khawatir melarikan diri. 

"Bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun," kata Freddy, dikutip Rabu 26 Oktober 2022.

Freddy menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Beberkan Sosok FS di Depan Raffi Ahmad

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. 

Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id