Terima Tawaran Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Ungkapkan Alasannya

Terima Tawaran Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Ungkapkan Alasannya

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: Romaida/JPNN.com --

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Hotman Paris Hutapea memberikan alasan mengapa dia menerima tawaran menjadi pengacara dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa sendiri, saat ini tengah tersandung kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Advokat kondang itu mengaku sengaja menerima tawaran itu karena kliennya sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.

BACA JUGA:Hotman Paris Tolak Tawaran jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Pilih Bantu Rakyat Kecil

"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ungkap Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.

"Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya," tambah dia.

Menurut Hotman, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.

BACA JUGA:Bukan Ratusan Miliar Lagi, Tapi Segini Total Kekayaan Hotman Paris

"Jadi, seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau enggak kasusnya batal," ucap dia.

Dia mengatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Hotman Paris Trending di Twitter Gegara Cuitan Siap bantu Karyawan Alfamart

Mantan Kapolda Sumbar itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Selain Teddy Minahasa, penyidik juga menetapkan sejumlah anggota Polri lain sebagai tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com