Bambang Tri Ditangkap Polisi Sehari Setelah UGM Memastikan Keaslian Ijazah Jokowi

Bambang Tri Ditangkap Polisi Sehari Setelah UGM Memastikan Keaslian Ijazah Jokowi

Ilustrasi - Penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap polis. Foto: Humas Pemda DIY--

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Kamis 13 Oktober 2022.

Bambang Tri ditangkap sehari setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan keaslian ijazah Jokowi.

Penulis buku Jokowi Undercover itu diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan Bambang Tri Mulyono.

BACA JUGA:Ijazah Presiden Jokowi Berbeda, Begini Penjelasan Rektor UGM

"Iya betul (ditangkap)," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis 13 Oktober 2022.

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono juga telah beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri pada pukul 15.44 WIB.

Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.

Dedi menjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang pukul 19.00 WIB.

"Nanti malam pukul 19.00 kabag yang merilis bersama direktur Siber," kata Dedi.

BACA JUGA:Sri Sultan HB X dan Paku Alam X Kembali Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Ini Pesan Jokowi

Menurut Dedi, penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bambang Tri Mulyono pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena menulis buku berjudul Jokowi Undercover.

Pada 3 Oktober lalu, dia menggugat keaslian ijazah Jokowi ke PN Jakarta Pusat.

Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Sebelumnya, Rektor UGM Prof Ova Emilia memastikan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada 1985.

BACA JUGA:Lihat! Susi Pudjiastuti Bernyanyi di Kejagung, Soal Korupsi Impor Garam di 2 Kementerian Kabinet Jokowi

Meski demikian, kata Ova, pihaknya akan terbuka andai ada yang ingin memverifikasi hal itu kepada UGM.

"Apabila memang perlu klarifikasi bisa mempertanyakan secara resmi kepada UGM," kata dia, Rabu 12 Oktober 2022.

Ova menegaskan isu ijazah palsu Joko Widodo tidak benar. Dia menyatakan Presiden Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1980.

"Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," kata Ova. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com