Daftar Tersangka dan Anggota Polri yang Dipecat Efek Kasus Duren Tiga

Ilustrasi: Dittipidsiber Bareskrim Polri periksa Ferdy Sambo terkait upaya Obstruction of Justice Hari Ini di Mako Brimob. Kasus ini pun diduga menyeret tiga Kapolda. -Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id--
Ini dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa 6 September 2022. Kombes Agus berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
BACA JUGA:Kompolnas: Pengajuan Banding Ferdy Sambo Optimis Ditolak
Uang Sambo
Ferdy Sambo membantah telah memberi duit kepada para ajudannya, Bharada E alias Richard Eliezer dan Bripka RR alias Ricky Rizal.
Adapun dugaan itu terungkap demi memuluskan skenario awal kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya tidak memberi upah apa pun setelah kejadian pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Memelas di Depan Kak Seto, Begini Komentar Kata Nafa Urbach
Arman Hanis menjelaskan bantahan Ferdy Sambo telah mendapat kepastian setelah konfrontasi dengan tersangka lain.
Menurut dia, para tersangka lain, termasuk Bharada E dan Bripka RR tidak menerima uang setelah pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Arman meminta semua pihak agar menunggu persidangan guna melihat kebenaran terkait perkara tersebut.
Untuk diketahui selain Ferdy Sambo ada 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan: selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria: mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin: mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo: selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuk Putranto: mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
6. AKP Irfan Widyanto: mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id