Kompolnas: Pengajuan Banding Ferdy Sambo Optimis Ditolak

Kompolnas: Pengajuan Banding Ferdy Sambo Optimis Ditolak

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti--PMJ news--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Namun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakin Divisi Hukum akan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

"Meski FS banding, kami optimistis nantinya akan ditolak,” ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti dikutip Antara, Sabtu 27 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kompolnas Sampaikan Fakta Baru Terkait Uang 900 Miliar di Bunker Rumah Ferdy Sambo

BACA JUGA:Minta Jokowi Copot Benny Mamoto di Kompolnas, Sekjen PKR Ini Bilang Moral Komisi Ini Sudah Runtuh

Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding,” katanya.

BACA JUGA:Hasil Olah TKP di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo: Kompolnas Benny Mamoto Bantah Adanya Kejanggalan

BACA JUGA:Ferdy Sambo Memelas di Depan Kak Seto, Begini Komentar Kata Nafa Urbach

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," ujar Dedi.  

Ia pun menjelaskan, untuk pengajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 dapat diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id