Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri, Berikut Dosanya di Kasus Brigadir J

Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri, Berikut Dosanya di Kasus Brigadir J

Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari anggota Polri melalui sidang etik yang digelar Jumat (2/9) kemarin. Foto: ilustrasi/JPNN.com --

Kompol Baiquni merupakan orang yang ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, ada nama Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang lebih dahulu dipecat.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan, Banyak Alasannya

Dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik.

Mereka ialah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kemudian mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Lalu, Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn