TPU Pracimalaya Ditutup Sementara, Pemkot Jogja Inginkan Tertibkan Retribusi

TPU Pracimalaya Ditutup Sementara, Pemkot Jogja Inginkan Tertibkan Retribusi

TPU Pracimalaya ditutup sementara.--

YOGYAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Yogyakarta menutup sementara Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pracimalaya yang berada di Kecamatan Wirobrajan, untuk pemakaman baru.

Penutupan sementara ini adalah untuk menertibkan retribusi izin penggunaan lahan di pemakaman tersebut.

Camat Wirobrajan Sarwanto mengatakan lahan yang ada di TPU Pracimalaya sudah penuh. Selain itu, masih ada makam yang belum berizin.

BACA JUGA:PDIP Yogyakarta Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi, Eko Suwanto: Perekonomian Belum Pulih Aakibat Covid-19

BACA JUGA:Polres Sleman Singgung Peran Pemkot Yogyakarta, Buntut Meninggalnya Suporter PSS

Kecamatan Wirobrajan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 503/167 tentang registrasi perizinan pemakaman dan penutupan sementara TPU Pracimalaya untuk pemakaman baru.

Retribusi pemakaman tersebut juga sudah diatur melalui Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang menyatakan bahwa penggunaan tanah pada TPU milik Pemerintah Kota Yogyakarta wajib memiliki izin.

TPU Pracimalaya merupakan salah satu pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pemkot Yogyakarta meminta ahli waris yang keluarganya dimakamkan di TPU Pracimalaya agar segera mengurus administrasi dan melakukan registrasi ulang.

BACA JUGA:Lihat! Alat yang Digunakan Pelaku Pengeroyokan Suporter PSS Sleman, Polisi: Sudah Dipersiapkan oleh Mereka

BACA JUGA:PSIM Yogyakarta Menyampaikan Duka untuk PSS Sleman, Bima: Minta Semua Pihak Menahan Diri

"Kepada ahli waris yang memiliki keluarga yang dimakamkan di sini, baik yang belum atau sudah memiliki izin, tetapi sudah tidak berlaku, diminta untuk segera datang ke kantor kecamatan dan melakukan registrasi," kata Sarwanto, Selasa 30 Agustus 2022.

Pelayanan registrasi untuk pemakaman di TPU Pracimalaya akan dilayani mulai 1 September hingga 31 Desember 2022 dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

"Jangan sampai makam keluarga atau saudara dan kerabat Anda nantinya dialihkan kepada pemohon izin lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn