Minta Jokowi Copot Benny Mamoto di Kompolnas, Sekjen PKR Ini Bilang Moral Komisi Ini Sudah Runtuh
Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto-Polres Sukoharjo-Polres Sukoharjo--
JAKARTA (Disway Jogja) - Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Yosef Sampurna Nggarang minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot jabatan Benny Mamoto di Kompolnas. Ia juga mengatakan jika moral komisi ini sudah runtuh ketika Benny berbicara kasus Brigadir Yosua terkesan asal-asalan.
Yosef Sampurna Nggarang melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @yosnggarang.
Sekjen PKR itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.
Kini Yosef Sampurna Nggarang angkat bicara terkait pernyataan petinggi Kompolnas Benny Mamoto yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial.
BACA JUGA:Mahfud MD: Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Pantas Didengar Orang Dewasa? Pantas Saja..
"Pak Presiden @jokowi sebaiknya Benny Mamoto harus dicopot dari Ketua harian dan dicopot juga dari Komisioner Kompolnas," desak Yosef.
Lebih lanjut Sekjen PKR ini juga merasa bahwa Kompolnas sudah tidak bagus atas pernyataan Benny Mamoto terkait kasus Brigadir J.
"Moral Komisi ini sudah runtuh ketika Benny berbicara kasus Brigadir Yosua terkesan asal-asalan," terang Yosef.
"Jika Benny dipertahankan, maka publik tidak lagi anggap lembaga Kompolnas," tegasnya.
Kicauan Yosef Sampurna Nggarang mendulang 18 komentar, 147 retweets, dan 377 likes dari warganet sampai artikel ini tayang.
Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Yosef Sampurna Nggarang.-Instagram/@yosnggarang-
Kompolnas 'Bela' Bareskrim
Sebelumnya Kompolnas menilai penetapan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah sesuai dengan perannya saat peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kompolnas menilai pasal-pasal yang disangkakan Tim Khusus Bareskrim Polri terhadap Bharada E telah sesuai dengan dugaan perbuatan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brihadir J, 2 Pengacara Bharada E Diancam
Bharada E diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Meski demikian, Poengky menyebut pengenaan pasal nantinya dapat berubah mengikuti keterangan saksi dan bukti baru yang dikantongi Tim Khusus Bareskrim Polri nantinya.
"Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain," ucap Poengky.
Selain itu, lanjut Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunuggu proses penyidikan dinyatakan selesai, hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
BACA JUGA:Mahfud MD Bocorkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Inisialnya “K” Sopir Istri Sambo
"Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja," tutur Poengky. (*)
Pak Presiden @jokowi sebaiknya Benny Mamoto hrs dicopot dari Ketua harian dn dicopot juga dari Komisioner Kompolnas,moral Komisi ini sdh runtuh ketika Benny berbicara kasus Brigadir Yosua terkesan asal-asalan. Jika Benny dipertahankan,maka publik tdk lgi anggap lembaga Kompolnas pic.twitter.com/kpjM0z6zla — yosnggarang (@yosnggarang) August 9, 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id