Belum Ikut BPJS Kesehatan? Warga Jogja Tetap Bisa dapat Jaminan Persalinan, Ini Syaratnya

Belum Ikut BPJS Kesehatan? Warga Jogja Tetap Bisa dapat Jaminan Persalinan, Ini Syaratnya

Ilustrasi - Jaminan persalinan untuk warga Kota Yogyakarta. Foto: dok RSIA Bunda Jakarta --

YOGYAKARTA (Disway Jogja) – Bagi warga Kota Yogyakarta yang belum ikut dapat program JKN (jaminan kesehatan nasional) seperti BPJS Kesehatan, tetap bisa mendapatkan jaminan persalinan.

Pemerintah Kota Yogyakarta ternyata memiliki program pendaftaran penduduk oleh pemerintah daerah (PDPD) yang masih tetap berlaku meskipun saat ini ada jaminan kesehatan nasional.

Emma Rahmi Aryani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan jaminan persalinan melalui PDPD, selain harus memiliki identitas sebagai warga Kota Yogyakarta.

"Asalkan pasien mau menjalani perawatan di kelas tiga, bisa mengakses jaminan persalinan," katanya, Jumat (22/7).

BACA JUGA:Ada ASN DIY Terlibat Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Kata Sultan HB X

Emma mengatakan sebelum adanya BPJS Kesehatan, program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sudah aktif dan menggunakan dana APBD Kota Yogyakarta.

Namun, layanan tersebut berubah seiring dengan diberlakukannya program universal coverage melalui JKN.

"Pemerintah Kota Yogyakarta tetap berupaya memberikan dukungan pemberian jaminan persalinan melalui program PDPD dengan sistem sesuai JKN bagi warga yang belum terkover," ujar Emma.

Dengan mengakses jaminan persalinan melalui PDPD, warga Kota Yogyakarta juga bisa memperoleh keuntungan sesuai aturan yang berlaku saat melahirkan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Proyek Stadion Mandala Krida, Wow!

“Jadi, tidak jauh berbeda dengan aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah,” kata Emma mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022.

Emma berharap adanya program bantuan persalinan dari Pemkot Yogyakarta dapat menekan angka kematian ibu dan bayi. (*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn