AJI dan LBH Pers Protes ke Kapolri, Terkait Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

AJI dan LBH Pers Protes ke Kapolri, Terkait Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang jadi TKP baku tembak Brigadir J dan Bharada E. Foto: JPNN --

JAKARTA (Disway Jogja) – Kasus intimidasi wartawan oleh sejumlah pria cepak saat meliput di sekitar kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers melayangkan protes kepada Kapolri Jenderal Lisityo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya.

Ketua AJI Afwan Purwanto menilai bahwa tindakan mengintimidasi wartawan mencederai kebebasan pers.

Padahal kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyampaikan kepentingan publik.

BACA JUGA:Pengacara dan Keluarga Ferdy Sambo Datangi Dewan Pers, Wartawan Hanya Dipersilakan Ambil Gambar 5 Menit

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas,” kata Afwan dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

“Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sambungnya.

Senada, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ujar Ade.

BACA JUGA:2 Wartawan Diintimidasi Pria Cepak saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Rekaman Dihapus dan Tas Digeledah

AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus ini.

Mereka menilai, para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

“Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Ade.

AJI Jakarta dan LBH Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

Untuk diketahui, dua wartawan CNNIndonesia dan 20Detik dintimidasi oleh sejumlah pria saat sedang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo .

Salah satu korban yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, ia di hampir tiga orang berambut cepak saat sedang mewawancarai petugas kebersihan kompleks sebagai narasumber.

BACA JUGA:Terkuak! Ini Penyebab 7 Tembakan Brigadir J Tak Satupun Mengenai Bharada E

“Abis wawancara Ibu (RT) kami keliling cari Mang Asep, tukang sapu. Ketemu di pertigaan pinggir jalan,” ujar korban saat ditemui.

Para pria itu lalu memanggil narasumber yang saat itu sedang diwawancarai. Tak lama kemudian, narasumber korban kembali dan wawancara pun dilanjutkan.

“Terus sudah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil video segala macam. Saat itu datang lagi (pria) bertiga. Langsung, ‘sini mana handphone-nya, mana handphone-nya’,” kata korban.

Ketiga pria yang meminta ponsel korban lalu menghapus sejumlah hasil video liputan. Mereka juga menggeledah tas kedua wartawan itu.

“Langsung dihapus-hapuskan (videonya).Video (wawancara) Ibu RT sama Mang Asepnya itu. Ada tiga video,” kata dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id