Anies Merespons Soal ACT: Biarkan Aturan Hukum yang Menjadi Rujukan Kita

Anies Merespons Soal ACT: Biarkan Aturan Hukum yang Menjadi Rujukan Kita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: JPNN.com --

JAKARTA (Disway Jogja) - Terkait persoalan yang terjadi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (10/7).

Hal tersebut dilakukan Anies agar pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum.

BACA JUGA:Presiden ACT Masih Bungkam Terkait Dana Umat yang Diputar untuk Bisnis

Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies Baswedan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.

"Sedang proses evaluasi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra.

BACA JUGA:Terlalu! Karyawan ACT Diduga Kirim Dana ke Jaringan Al Qaeda

Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.

ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.

Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn