Presiden ACT Masih Bungkam Terkait Dana Umat yang Diputar untuk Bisnis

Presiden ACT Masih Bungkam Terkait Dana Umat yang Diputar untuk Bisnis

Presiden ACT Aksi Cepat Tanggapp Ibnu Khajar (kanan) --

JAKARTA (Disway Jogja) – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar enggan memberikan tangggapan terkait dana Umat ACT yang diputar untuk bisnis sebagaimana temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ibnu Khajar juga beralasan, bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menjelaskan soal dana umat ACT diputar untuk bisnis sebagaimana temuan PPATK.

“Bagaimana dana yang dikelola melalui bisnis? Mungkin bukan momentumnya, kurang pas untuk menyampaikan sore ini,” jawab Ibnu Khajar kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ibun Khajar berjanji akan menyampaikan informasi terkait hal itu kepada publik. Akan tetapi, pihaknya akan lebih dulu mencari momen yang tepat.

BACA JUGA:Situasi Terkini Kantor ACT Yogyakarta, Sepi dan Tak Ada Aktivitas

“Mungkin kita cari waktu yang tepat untuk kami jelaskan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, pihaknya menemukan bahwa uang dana umat ACT tidak langsung disalurkan kepada mereka yang berhak dan membutuhkan.

Akan tetapi, ada dugaan bahwa dana umat ACT diputar untuk bisnis lebih dulu agar mendatangkan keuntungan.

“Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif. Tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business,” ungkap Ivan, Rabu (6/7/2022).

Dana sumbangan dan donasi itu kemudian dikelola ACT untuk dijadikan investasi bisnis.

“Jadi tidak murni penerima menghimpun dana kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan,” bebernya.

BACA JUGA:Terlalu! Karyawan ACT Diduga Kirim Dana ke Jaringan Al Qaeda

PPATK juga menemukan adanya keterkaitan ACT dengan perusahaan yang ternyata dimiliki oleh pendiri ACT.

“PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya,” jelasnya.

Sayangnya, Ivan tak merinci berapa jumlah persis perusahaan milik pendiri ACT yang berafiliasi dengan ACT.

Namun itu memastikan bahwa perusahaan-perusahaan dimaksud berbentuk perseroan terbatas (PT).

“Ada beberapa PT di situ, itu dimiliki langsung oleh pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus,” bebernya.

BACA JUGA:Dituding Makan Dana ACT, Ustaz Hilmi Firdausi: Itu Fitnah yang Sungguh Keji

Yang cukup mengejutkan, PPATK juga menemukan sebuah kasus yang melibatkan salah satu entitas perusahaan milik pendiri ACT dengan nilai Rp30 miliar.

“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” beber Ivan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id