Wadidaw! Kasus Iko Uwais Naik Status, Polisi Temukan Unsur Pidananya
Iko Uwais. (instagram)--
BEKASI (Disway Jogja) - Polres Metro Bekasi Kota telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan kepada RD yang diduga dilakukan oleh aktor laga Iko Uwais.
Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, Polres Metro Bekasi Kota saat ini meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, kenaikan status tersebut ditetapkan dari hasil analisa gelar perkara pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu.
"Melalui mekanisme gelar perkara tertanggal 22 Juni 2022 tepatnya Rabu, status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ucap Kompol Ivan Adhitira saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota.
Dengan naiknya status tersebut Kompol Ivan Adhitira menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana.
"Ya, sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara RD, jadi unsur tindak pidana yang kita sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan," ungkapnya.
Ivan menerangkan, jika nanti bukti yang telah dikumpulkan telah cukup, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka, jadi dalam proses penyidikan ini kami mengumpulkan alat alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Dalam peristiwa dugaan pengeroyokan itu, Ivan mengungkapkan sampai saat ini sudah 6 orang saksi telah diperiksa. (fin.co.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id