Berikut Syarat dan Ketentuan Daftar jadi Pemantau Pemilu 2024 di Sleman, Siapa yang Mau?
Syarat dan ketentuan pemantau pemilu. Foto ilustrasi: jogja.jpnn.com, --
SLEMAN (Disway Jogja) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini mengumumkan bahwa proses pendaftaran pemantau Pemilu 2024 sudah bisa dilaksakan.
Menyikapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap untuk membuka pendaftaran bagi siapa saja yang ingin menjadi pemantau Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan proses pendaftaran pemantau pemilu dipercepat karena tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.
"Keterlibatan pemantau Pemilu 2024 sejak awal dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 sangat penting demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas," katanya.
Ia mengatakan sesuai amanat 437 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, proses pendaftaran pemantau pemilu dilakukan berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota.
Untuk wilayah Kabupaten Sleman, pendaftaran dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman.
"Saat pendaftaran, nantinya Pemantau Pemilu 2024 akan diminta untuk mengisi formulir registrasi atau pendaftaran yang sudah kami sediakan serta memenuhi sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan," katanya.
Sesuai Pasal 435 UU Pemilu, yang dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu, salah satunya organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan berbadan hukum, dan perkumpulan yang terdaftar di pemerintah daerah.
Karim mengatakan dokumen persyaratan tersebut meliputi profil organisasi atau lembaga, surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemda, NPWP organisasi atau lembaga, nama, jumlah anggota, nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau dengan dilampiri pas foto terbaru.
"Setelah formulir registrasi dan dokumen persyaratan diserahkan kembali, akan diteruskan dengan proses penelitian kelengkapan berkas administrasi pemantau pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan bagi pemantau pemilu yang dinyatakan lengkap persyaratannya, akan diberikan sertifikat akreditasi. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com