Bangun Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Ingin Tidak Semua Persoalan Hukum Masuk ke Persidangan

Bangun Rumah  Restorative Justice, Kejaksaan Ingin Tidak Semua Persoalan Hukum Masuk ke Persidangan

Kustini dan Katarina saat acara peresmian Rumah Restorative Justice di Tridadi Sleman. (Istimewa)--

SLEMAN (Disway Jogja) - Kejaksaan Agung membuat terobosan baru untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan mereka. Caranya, adalah dengan membangun rumah Restorative Justice di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui program ini, kejaksaan ini memaksimalkan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang melibatkan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Katarina Endang Sarwestri mengatakan, tujuan dari pendirian rumah Restorative Justice antara lain dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ia berharap kehadiran rumah RJ dapat membawa keadilan kembali kepada keadaan semula, sehingga tidak semua perkara harus dipidanakan.

“Kami mengutamakan keharmonisan masyarakat dalam penyelesaian masalah dan mengurangi stigma negatif kepada pelaku ketika nanti kembali ke masyarakat," kata Katarina saat memberikan sambutan pada peresmian rumah RJ di Kantor Kalurahan Tridadi SLEMAN, Rabu (8/6/2022).

Katarina menyampaikan, untuk menggunakan fasilitas rumah RJ ini ada beberapa syarat. Yakni pelaku baru pertama kali, permasalahan yang masuk akan dikaji oleh jaksa apakah dapat dipidanakan atau diselesaikan secara damai, tidak melakukan tindak pidana narkotika, dan tidak berkaitan dengan keamanan negara.

Jaksa, katanya, dalam hal ini berperan sebagai fasilitator antara pelaku dan korban. Apabila fungsi dari rumah RJ ini bisa maksimal, maka dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang sudah over kapasitas. Selain Rumah RJ, ke depan juga akan dibentuk rumah rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Bupati SLEMAN Kustini yang ikut hadir dalam peresmian ini menyampaikan apresiasi dan menyambut baik dengan pendirian Rumah RJ (Restorative Justice) ini. Ia berharap, keberadaan rumah RJ ini menjadi sarana masyarakat untuk melakukan musyawarah mufakat dalam rangka penyelesaian masalah dan tetap berorientasi kepada keadilan serta kepentingan umum.

“Saya berharap dengan adanya rumah RJ ini, masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum bisa dekat dengan kejaksaan, sehingga mudah untuk mengakses pendampingan hukum,” tuturnya.

Bupati berharap semua pihak dapat berkolaborasi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya hukum. Dengan demikian diharapkan dapat terwujudnya wilayah SLEMAN yang aman dan tertib. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diswayjogja.id