Gerakkan Konvoi, Pimpinan Amir Khilafatul Muslimin Brebes Dijemput Polisi

Gerakkan Konvoi, Pimpinan Amir Khilafatul Muslimin Brebes Dijemput Polisi

Polisi menggiring AJ yang merupakan pimpinan atau Amir Wilayah di Kabupaten Tegal. (foto: eko fidiyanto/radar brebes)--

BREBES (Disway Jogja) – Aparat Polres Brebes kembali mengamankan pimpinan Khilafatul Muslimin berinisial AJ, 30, warga Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Rabu (8/6).

AJ dijemput polisi di rumah isterinya, sekitar pukul 15.00. AJ berperan sebagai penggerak atau yang menyuruh kelompoknya melakukan aksi konvoi di Kabupaten Brebes.

Diketahui, AJ menjabat sebagai Amir Wilayah Cirebon Raya dalam kelompok Khilafatul Muslimin yang membawahi 6 cabang atau Umul Quro. Di antaranya Umul Quro Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang Kebumen, dan Umul Quro Purbalingga. 

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, AJ diamankan di rumah isterinya di Desa Slarang Lor Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal, yang tak jauh dari kantor sekretariat.  Sedangkan kantor sekretariat Khilafatul Muslimin berada di Jalan Nakula-Lumbung RT 03 RW 02 Desa Slarang Lor.

"Jam tiga sore tadi kita amankan satu orang yang berperan sebagai penggerak konvoi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes," kata Kasatreskrim, Rabu (8/6).

Pengamanan AJ merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga orang tersangka yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes. Namun terkait keterlibatan AJ dalam kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin.

"Keterlibatannya nanti akan kita kembangkan. Saat ini kita lakukan pemeriksaan," tambahnya.

Sebelumnya, polisi melakukan penahanan terhadap tiga orang dari kelompok Khilafatul Muslimin yang ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari aksi konvoi di Kabupaten Brebes. Mereka adalah G, AS, dan D, warga Kabupaten Brebes yang menjadi pentolan kelompok Khilafatul Muslimin. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk pasal yang dikenakan, lanjut Kapolres, Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 dan atau 107 juncto 53 Undang-Undang KUHP. Dari hasil pemeriksaan itu, inti dari permasalahan tersebut adalah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat. Sehingga, menyebabkan keonaran dan keresahan di tengah masyarakat.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketiga tersangka mulai ditahan pada Senin malam, 6 Juni 2022. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab, atas kegiatan konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.

"Kalau penetapan tersangka terhadap jamaah Khilafatul Muslimin itu tidak. Tapi pemeriksaan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi," tandasnya. (fid)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal