Pesta Sabu di Kamar Kos, Polres Brebes Ciduk Wanita PL dan Teman Prianya

Pesta Sabu di Kamar Kos, Polres Brebes Ciduk Wanita PL dan Teman Prianya

GIRING - Personel Polres Brebes menggiring 1 tersangka perempuan kasus narkoba dan 6 tersangka pria serta kasus pekat saat rilis.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Perilaku Tika Rubianti, 33, seorang pemandu lagu sungguh tak patut dicontoh. Sebab, perempuan asal Cirebon Jawa Barat itu digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes saat mengkonsumsi sabu. Bahkan, aksi pesta sabu dilakukan bersama teman prianya Fabri Hanif, 38, warga Desa Sutamaja, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes. Hal itu, terungkap saat konferensi pers Kapolres Brebes, Rabu, 27 Maret pagi.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq menjelaskan, kedua tersangka yang melakukan pesta sabu tersebut berhasil ditangkap Unit 1 Satres Narkoba. Keduanya, diamankan berbekal informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di rumah kos sekitar Pantura Kecamatan Tanjung.

BACA JUGA:Astaghfirullahaladzim.... Asyik Pesta Sabu, Driver Ojol dan PL di Brebes Diciduk Polisi

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka ternyata sedang mengkonsumsi sabu saat ditangkap. Sebab, ditemukan paket sabu seberat 0,75 gram dan sebuah bong hisap dari dalam kamar kos tersangka," ungkapnya kepada awak media.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk hukumannya, kedua tersangka terancam pidana maksimal hingga 20 tahun penjara," ujarnya.

Guntur M Tariq menuturkan, selain berhasil mengungkap pesta sabu pemandu lagu dan teman prianya. Polres Brebes, juga berhasil mengungkap 20 kasus miras, 9 prostitusi, 5 narkoba (termasuk PL dan teman prianya-red), 4 kasus premanisme, 2 perjudian dan satu petasan. Semua kasus tersebut, merupakan hasil penindakan selama Operasi Penyakit Masyarakat sejak 6-25 Maret 2024.

Dari total 41 kasus hasil operasi pekat, tercatat ada 42 tersangka laki-laki dan 24 tersangka perempuan. Termasuk, mengamankan sejumlah barang bukti seperti 801 botol miras, uang tunai Rp 1,5 juta, 8 unit handphone, 3 senjata tajam, 300 petasan, 0,95 gram sabu dan ratusan obat terlarang," tegasnya.

BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba Hingga Tingkat Desa, BNN Fasilitasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

Guntur menambahkan, dari hasil operasi pekat tersebut didominasi 20 kasus miras dengan tersangka mencapai 30 orang. Bahkan, pihaknya juga mengimbau kepada semua masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras karena menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal. Terlebih, saat ini momentum ramadan dan idul Fitri sangat rentan terjadi gesekan antar kampung. Sehingga, masyarakat dan semua tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta ikut membantu menjaga kondusifitas wilayahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: