Bikin Emosi! Ibu di Sidoarjo Tega Suntik KB Anaknya Usai Layani Tamu, Seminggu Bisa Sampai 3 Kali

Bikin Emosi! Ibu di Sidoarjo Tega Suntik KB Anaknya Usai Layani Tamu, Seminggu Bisa Sampai 3 Kali

Kapolresta Sidoarjo (kiri) menunjukkan bukti dari kasus ibu jual anak kandung untuk layanan esek-esek. (Foto: Humas Polresta Sidoarjo)--

SIDOARJO (Disway Jogja) - Ibu di Sidoarjo berinisial E menjual anak kandungnya untuk melayani begituan pria hidung belang. Perbuatan tersebut sangat keterlaluan. Putrinya yang masih di bawah umur tersebut dipaksa melakukan layanan esek-esek dalam seminggu sebanyak dua hingga tiga kali. Seusai begituan, anaknya disuntik KB.

"Ibunya menyuntikkan KB kepada putrinya agar tidak hamil seusai begituan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Motif perempuan berusia 35 tahun itu melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. "Uang hasil dari prostitusi digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya," ujarnya.

Pelaku menawarkan putrinya melalui WhatsApp dengan tarif ratusan ribu untuk sekali kencan. "Tarif yang ditawarkan oleh ibunya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu," ujarnya. Dalam satu minggu anaknya dipaksa melayani jasa esek-esek sebanyak dua hingga tiga kali.

"Seminggu biasanya dua sampai tiga kali melakukan transaksi," imbuhnya.

Selain menawarkan, perempuan berusia 35 tahun tersebut menyediakan lokasi untuk begituan di sebuah kamar indekos wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini terungkap ketika Operasi Pekat Semeru 2022. Saat menggerebek indekos yang dicurigai menjadi tempat prostitusi, petugas menemukan seorang anak di bawah umur bersama pria yang bukan suaminya sedang begituan.

"Pada Sabtu, 28 Mei 2022 ,Tim Sat Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar indekos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur saat malam hari," bebernya.

 

Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan E yang menjajakan putrinya dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara," ucap Kusumo. (jpnn.com)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com