Lihat, Lokasi Proyek Apartemen Royal Kedhaton yang Tertutup Seng, Warga Kaget IMB Tiba-Tiba Sudah Terbit
Lokasi calon apartemen Royal Kedhaton tertutup rapat oleh seng-seng di sisi timur hingga utara. Foto: jogja.jpnn.com.--
YOGYAKARTA (Disway Jogja) – Kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartmen Royal Kedhaton telah menyeret nama Haryadi Suyuti bersama beberapa pejabat lainnya.
Mantan Wali Kota Yogyakarta CS itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah berada dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas di manakah rencana apartemen Royal Kedhaton itu akan didirikan?
Proyek apartemen Royal Kedhaton berada di Jalan Bhayangkara, Kampung Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Di lokasi calon apartemen tersebut tertutup rapat oleh seng-seng di sisi timur hingga utara. Sedangkan di sisi barat tertutup tembok bata yang tingginya dua kali orang dewasa.
Ketua RT 46 RW 13 Pak Muk yang rumahnya berada di balik tembok mengatakan bahwa lahan calon apartemen Royal Kedhaton dahulunya adalah permukiman Panewu Keraton.
Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut dijual oleh ahli waris hingga kini dimanfaatkan sebagai lahan parkir oleh warga sekitar.
OTT KPK pada pejabat Pemkot Yogyakarta membuat warga RT 46 RW 13 kaget karena adanya IMB yang terbit tanpa sepengetahuan mereka.
"IMB kok bisa muncul yang baru. Seharusnya kalau ada IMB otomatis warga sini diminta tanda tangan semuanya," kata Pak Muk kepada JPNN Jogja pada Sabtu (4/6).
Ia menegaskan bahwa selama ini warganya tidak pernah membubuhkan tanda tangan soal IMB tersebut.
Menurutnya, warga RT 46 RW 16 sudah merasa janggal sejak adanya rencana pembangunan apartemen tersebut.
"Kalau mendirikan apartemen itu kan ada proses tertentu yang dilalui. Di sini, rencananya akan dibangun 14 tingkat. Itu bakal mengganggu warga sekitar terutama masalah air dan matahari," katanya.
Gang kecil yang berada di barat lokasi pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Foto: jogja.jpnn.com.--
Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung yang ikut ditangkap KPK sempat mendatangi warga sekitar pada 2021.
"Oon yang tertangkap pernah ke sini, tetapi warga kami tidak dilibatkan juga. Hanya ada empat orang yang dilibatkan," jelasnya.
Itu pun, lanjutnya, merupakan warga RT sebelah, bukan RT 46 yang paling dekat dengan lokasi.
Pria paruh baya tersebut mengatakan warganya tak menolak pembangunan, tetapi seluruh warga minta dilibatkan dalam proses perizinan dan dampak lingkungan.
"Bangunan itu tidak satu dua tingkat. Memerlukan waktu 2-4 tahun baru selesai. Di situ kan ada kebisingan dan polusi saat pembangunan," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com