AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Komitmen Kapolri Soal Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan
JAKARTA (Disway Jogga) – Keputusan Mabes Polri tidak melakukan pemecatan terhadap narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno, dengan pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian mendapat reaksi dari berbagai pihak.
Salah satunya, berasal dari Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Kebijakan Polri tdak memecat AKBP Raden Brotoseno sangat melukai masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga sangat mengkhawatirkan. Sebab korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga tidak bisa dianggap sepele. Apalagi dilakukan aparat penegak hukum, yang seharusnya mentaati dan menjadi contoh.
"Sangat mengkhawatirkan. Padahal, korupsi adalah salah satu extraordinary crime," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (1/6). Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu lantas mempertanyakan apakah Indonesia sudah mulai terbiasa dengan kejahatan yang merugikan negara. "Apakah bangsa ini sudah mulai terbiasa dengan tindak pidana yang sangat jahat dan sangat merugikan negara dan masyarakat ini?," ujar Aziz.
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu mengatakan dirinya tetap pada pendirian bahwa koruptor harus dihukum mati, bukan hanya dipecat. Aziz berharap ada penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal status AKBP Brotoseno. Sebab, dia yakin Jenderal Listyo punya komitmen menegakkan hukum.
"Semoga ada penjelasan kepada masyarakat, kareka kami tetap yakin pada kinerja Pak Kapolri dalam penegakan hukum yang berkeadilan," pungkas Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga AKBP Raden Brotoseno tak dipecat. Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindahtugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi. Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan. Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun penjara. Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dimaksud dan tidak mengajukan banding. "Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017. Dia kemudian menjalani hukuman dan bebas bersyarat sejak Februari 2020. Dia bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com