Pemkab Gunungkidul Siapkan Dana Bantuan untuk 9 Partai Politik, Segini Jumlahnya

Pemkab Gunungkidul Siapkan Dana Bantuan untuk 9 Partai Politik, Segini Jumlahnya

Ilustrasi - Partai politik akan dapat bantuan dari Pemkab Gunungkidul. Foto: Ricardo/JPNN.com.--

GUNUNGKIDUL (Disway Jogja) - Tahun ini, Pemkab Gunungkidul menyiapkan anggaran untuk dana bantuan partai politik (Parpol) yang memiliki wakil di DPRD Gunungkidul sebesar Rp1,1 miliar.

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, dana bantuan politik itu rutin diberikan sebagai upaya untuk pendidikan politik kepada masyarakat. Dana bantuan itu juga bisa digunakan untuk operasional partai.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Johan Eko Sudarto mengatakan ada sembilan parpol yang mendapat bantuan, yakni PDI Perjuangan sepuluh kursi, Partai NasDem sembilan kursi, PAN enam kursi, Partai Golkar lima kursi, PKB, PKS, dan Partai Gerindra masing-masing empat kursi, serta Partai Demokrat tiga kursi.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu persyaratan yang dikumpulkan pengurus parpol. Jika semua persyaratan terpenuhi dalam waktu dekat, dana bantuan politik (banpol) tersebut akan segera cair," kata dia, Minggu (29/5).

Ia mengatakan saat ini dana banpol masih dalam proses verifikasi. Pencarian dana bantuan sendiri diperkirakan tidak membutuhkan waktu lama. Secara terperinci, pihaknya belum bisa menjelaskan masing-masing dana bantuan politik yang diterima partai.

Namun, penghitungannya adalah sebesar Rp 2.506 per surat suara sah yang didapat saat Pemilihan Legislatif 2019.

”Artinya setiap partai yang mempunyai kursi di DPRD dikalikan Rp 2.506 per surat suara sah dan itu nanti yang kami buatkan SK," katanya.

Ia berharap dana bantuan politik dapat dimanfaatkan partai dengan sebaik-baiknya untuk mengedukasi politik kepada masyarakat.

"Sesuai tujuan utama dana banpol untuk pendidikan politik dan operasional partai. Harapan kami benar-benar dimanfaatkan," harapnya.

Menurut dia, jumlah nominal tiap suara berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai.

Besaran dana tersebut bisa dinaikkan, tetapi harus mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah daerah.

Sebagai gambaran, peraih suara terbanyak dengan jumlah 107.225 pemilih adalah PDI Perjuangan, mendapatkan bantuan sebesar Rp268.706.00. Sedangkan bantuan terkecil Partai Demokrat 25.700 suara dan menerima bantuan sebesar Rp64.404.000.

"Pertimbangan kemampuan keuangan daerah menjadi dasar untuk tidak dinaikkannya bantuan partai politik sehingga saat ini juga belum masuk dalam skala prioritas kebijakan menaikkan bantuan politik," katanya.

Ketua DPD Partai Golkar Gunungkidul Heri Nugroho mengatakan partainya sudah menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan anggaran di kegiatan 2021.

Ia berharap bantuan politik segera dicairkan supaya dapat digunakan untuk memberikan pendidikan politik kepada kader Partai Golkar.

“Anggaran bantuan politik tahun ini tidak naik. Kami berharap tahun depan, bantuan politik dinaikkan,” kata dia. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn