Kasus Penganiayaan Anak di Angkringan Code, 7 Terdakwa Divonis Hingga 10 Tahun Penjara
PN Sleman menjatuhkan vonis 8 hingga 10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak yang menewaskan satu korban, Selasa (10/2/2026), para terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dan restitusi Rp348 juta.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
Senada, Jaksa Penuntut Umum Euis Ratnawati juga mengaku belum menentukan sikap karena vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya mencapai 12 tahun penjara.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 dini hari. Saat itu, para terdakwa bersama sejumlah warga mencurigai sekelompok pelajar yang berkumpul karena diduga hendak melakukan aksi kejahatan jalanan.
Kecurigaan meningkat setelah warga menemukan sarung berisi senjata tajam. Dua korban, Tristan (18) dan Saka Al Bukhori (15), tertangkap dan mengalami penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, Tristan meninggal dunia sementara Saka mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: