BPJS Mati Mendadak, Kantor Dinsos Sleman Diserbu Warga

BPJS Mati Mendadak, Kantor Dinsos Sleman Diserbu Warga

Warga mengantre layanan pengusulan BPJS PBI di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Kamis (5/2/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih menjadi penopang utama akses layanan kesehatan bagi warga Sleman. 

Hingga kini, total peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PBI yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Sleman mencapai sekitar 362 ribu jiwa, dengan besaran iuran Rp35 ribu per orang per bulan untuk kelas III.

Kepala Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan besarnya jumlah peserta PBI menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat pada skema bantuan pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan dasar.

“Peserta BPJS PBI APBN di Sleman saat ini sekitar 362 ribu jiwa. Iurannya ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp35 ribu per orang per bulan untuk kelas 3,” katanya saat ditemui di Sleman, Kamis (5/2/2026). 

Namun, di tengah besarnya jumlah peserta, Dinas Sosial juga mencatat masih banyak warga yang mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka yang mendadak tidak aktif.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Sosial membuka mekanisme pengusulan melalui skema PBI yang dibiayai APBD Kabupaten Sleman. 

BACA JUGA : BPJS PBI APBN Nonaktif di Sleman Capai 34.143 Jiwa, Prioritas Reaktivasi untuk Pasien Kronis

BACA JUGA : RS UII Percepat Pembangunan KRIS untuk Antisipasi Lonjakan Pasien BPJS di DIY

Ia menjelaskan, warga yang mendapati kepesertaan BPJS-nya tidak aktif dapat langsung datang ke Dinas Sosial dengan membawa salinan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan pengecekan dan pengusulan ulang.

“Kalau mereka mengalami BPJS-nya tidak aktif, datang saja ke Dinas Sosial membawa copy KK. Nanti akan kami usulkan ke dalam PBI APBD,” ucapnya. 

Ia mengungkapkan, tidak aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan PBI umumnya dipengaruhi oleh ketentuan yang ditetapkan Kementerian Sosial, terutama terkait dengan pemutakhiran data kesejahteraan sosial. 

“Ada ketentuan dari Kementerian Sosial, misalnya karena desil kesejahteraan, kemudian ada juga yang terkait dengan kepemilikan listrik. Sebagian peserta tereliminasi karena faktor-faktor itu,” tuturnya. 

Menurutnya, antusiasme masyarakat untuk mengurus pengaktifan BPJS Kesehatan cukup tinggi. Dalam dua hari terakhir, layanan pengusulan PBI APBD di Dinas Sosial terpantau padat. 

“Dua hari ini layanan penuh. Banyak masyarakat yang datang langsung ke Dinas Sosial untuk mengurus kepesertaan BPJS mereka,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: