Nama Harda Kiswaya Hilang di Dakwaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, JCW Desak Jamwas dan Komjak Turun Tangan
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta--Foto: Diswayjogja.id
Penyusunan surat dakwaan merupakan fondasi utama proses peradilan pidana.
Jika terdapat fakta penting yang dihilangkan, hal tersebut berpotensi mengaburkan peran pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Surat dakwaan harus disusun cermat, jelas, dan lengkap. Itu mandat Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Kalau ada fakta strategis yang dihilangkan, maka ada risiko pelanggaran hukum dan penghambatan pengungkapan perkara,” ucapnya.
Atas dasar itu, JCW mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk segera memanggil pimpinan Kejaksaan Negeri Sleman.
Pemeriksaan internal dinilai penting guna memastikan apakah raibnya nama Harda Kiswaya merupakan kelalaian, kekeliruan, atau justru kesengajaan.
BACA JUGA : Belajar dari Singapura, Bupati Sleman: Tanpa Pencegahan, Celah Korupsi Selalu Ada
BACA JUGA : Sepanjang 2025, Kejati DIY Tangani 76 Perkara Korupsi dan TPPU
“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau upaya melindungi pihak tertentu, sanksi tegas harus dijatuhkan. Ini soal menjaga integritas institusi penegak hukum,” tegasnya.
JCW juga mengingatkan bahwa pengawasan eksternal menjadi krusial dalam perkara korupsi bernilai besar yang melibatkan pejabat strategis daerah.
Tanpa transparansi dan akuntabilitas, publik berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Sebagai tindak lanjut, JCW telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Jaksa Agung RI melalui Jamwas Kejaksaan Agung RI serta kepada Komisi Kejaksaan RI.
Surat tersebut dikirim melalui Kantor Pos Plemburan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/12/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: