Soal Peran Pihak Lain di Kasus Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Ini Penjelasan Kejari Sleman
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/12/2025), memberikan penjelasan terkait dugaan peran pihak lain dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang menjerat eks Bupati Sleman Sri Purnomo--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
“Itu nanti dibuktikan dalam materi persidangan. Sekarang masih tahap pembacaan dakwaan, ada eksepsi, dan menunggu putusan sela,” ucapnya.
Bambang juga menepis anggapan bahwa JPU sengaja tidak memasukkan nama pihak tertentu, termasuk Bupati Sleman Harda Kiswaya, dalam dakwaan.
BACA JUGA : Sri Purnomo Jadi Tersangka Kasus Hibah Pariwisata, Bupati Harda Tegaskan Hormati Proses Hukum
BACA JUGA : Tim Hukum Klarifikasi Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo, Sebut Tak Bisa Disalahkan Sendiri
“Kami tidak berandai-andai. Fakta yang kami peroleh itulah yang kami sampaikan. Kalau memang ada faktanya, siapapun akan kami tindak lanjuti. Kalau tidak ada, tentu kami juga objektif,” terangnya.
Terkait isu adanya intervensi dalam penanganan perkara, Bambang memastikan hal tersebut tidak terjadi.
“Insya Allah tidak ada intervensi dari manapun dan siapapun. Proses ini memang butuh waktu karena kami harus hati-hati dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan saksi berinisial RA, Bambang menyebut yang bersangkutan telah dipanggil satu kali dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA : Kejari Sleman Tegaskan Profesional Tangani Kasus Korupsi Hibah Pariwisata yang Menjerat Sri Purnomo
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar
“Setelah pemeriksaan tersangka SP, kami lanjutkan pemeriksaan saksi RA. Untuk pemanggilan selanjutnya, kami menunggu laporan penyidik terkait waktu yang tepat,” imbuhnya.
Bambang memastikan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Nanti pasti kami rilis. Prosesnya terbuka,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: