75 Koperasi di Bantul Terancam Dibubarkan, DKUKMPP Pastikan Penataan dan Kepastian Hukum

75 Koperasi di Bantul Terancam Dibubarkan, DKUKMPP Pastikan Penataan dan Kepastian Hukum

Kepala DKUKMPP, Prapta Nugraha, sedang menjelaskan rencana verifikasi 75 koperasi kepada tim media di ruang kerjanya, sebagai bagian dari upaya penataan dan pembinaan koperasi di Kabupaten Bantul.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : Bantul Revitalisasi 75 Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Nyata Bangkitkan Ekonomi Rakyat dari Akar Desa

BACA JUGA : Rawan Terjerat Korupsi,BUMDes dan Koperasi Dibekali Manajemen Tata Kelola Dana Transfer Daerah dan Desa

“Kalau itu melibatkan PNS, pamong, dan sebagainya, mereka juga akan dijadikan anggota konstituen,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 167 koperasi yang tercatat di daerah tersebut. 

“Pertimbangannya karena selama ini banyak yang tidak ada aktivitas sama sekali,” imbuhnya. 

Menurutnya, evaluasi ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan daerah mengenai koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KDMP). 

Ia menegaskan bahwa proses penataan ini sebenarnya telah dimulai sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

“Ini juga bagian dari tindak lanjut KDMP, tapi sebenarnya prosesnya sudah berjalan sebelum KDMP ada,” sebutnya.

BACA JUGA : Rawan Terjerat Korupsi, BUMDes dan Koperasi Dibekali Manajemen Tata Kelola Penggunaan Dana Transfer ke Daerah

BACA JUGA : Menteri PKP Tinjau 44 Unit Rusun ASN Kejati DIY Soroti APBN 105 Triliun, SDM 356 Orang dan Dampak Ekonomi

DKUKMPP Kabupaten Bantu juga melaporkan sejumlah koperasi yang kembali aktif kepada Kementerian Koperasi dan UKM sebagai bentuk transparansi dan pembinaan berkelanjutan. 

Beberapa koperasi yang dulu sempat besar kini berangsur aktif kembali setelah dibina, meski sebagian besar masih berada dalam kondisi tidur.

“Padahal koperasi itu sangat bergantung pada keaktifan pengurus,” tambahnya.

Ia menambahkan, melalui proses evaluasi ini pemerintah daerah ingin memastikan setiap koperasi yang masih beroperasi benar-benar menjalankan fungsi kelembagaannya secara sehat. 

Selain menertibkan koperasi tidak aktif, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi koperasi yang aktif, sekaligus menata ulang sistem agar lebih efisien dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: