Aktivis Muhammad Fakhrurrozi Ditangkap di Yogyakarta, Tim Advokasi Desak Pembebasan
Tulisan tangan aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul, yang saat ini dsiebut berada di Polda Jatim.--dok. SMI
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengecam keras penangkapan paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah terhadap aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul.
Disebutkan penangkapan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) pukul 14.30 WIB di kediaman Paul oleh puluhan aparat tidak berseragam yang mengaku dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Penangkapan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa menunjukkan dasar hukum yang jelas dan tanpa adanya surat penangkapan yang sah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Selain itu, puluhan buku dan perangkat elektronik milik Paul turut disita. Setelah ditangkap, Paul dibawa ke Polda DIY, lalu dipindahkan ke Polda Jatim tanpa pendampingan keluarga atau kuasa hukum.
BACA JUGA : Admin Medsos SMI Ditangkap di Yogyakarta, Proses Penangkapan Jadi Sorotan Tim Advokasi
BACA JUGA : Dua Tersangka Pelempar Molotov di Sejumlah Pos Polisi Sleman dan Yogyakarta Ditangkap
“Kami menilai penangkapan ini jelas melanggar Pasal 17 KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Paul bahkan tidak pernah dipanggil secara resmi sebelum penangkapan,” katanya.
Setibanya di Polda Jatim, lanjut Habibus Shalihin, Paul menunggu pendamping hukum dari YLBHI-LBH Surabaya sebelum diperiksa.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus aktivis di Kediri dengan beberapa pasal KUHP yang dikenakan kepadanya.
"Pemeriksaan Paul berlangsung secara maraton sejak pukul 00.30 dini hari hingga pukul 15.00 WIB, tanpa memperhatikan kondisi kesehatan dan waktu pemeriksaan yang manusiawi," terangnya.
BACA JUGA : Mahfud MD: Demonstrasi yang Terjadi Bersifat Organik, Namun Ada yang Menunggangi
BACA JUGA : Kerusakan Dampak Demo Anarkis Ditaksir Tembus Rp 1,2 Triliun, Menteri PU Tinjau Kerusakan Gedung DPRD Brebes
Habibus Shalihin menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku, seperti keharusan adanya minimal dua alat bukti dan pemanggilan resmi dua kali kepada tersangka.
Menurutnya, penangkapan sewenang-wenang ini juga bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional yang melarang penangkapan tanpa dasar hukum yang sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: