Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman

Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman

Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) secara resmi menyerahkan tersangka berinisial “S” dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (23/09/2025). --dok. Kejati DIY

Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga, yakni Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Barat.

"Akibat perbuatannya, negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian keuangan sebesar Rp733.084.739," jelasnya. 

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Diskominfo Sleman, Bupati Harda Kiswaya Dukung Proses Tim Penyidik Kejati DIY

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Bandwith Internet di Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, tersangka “S” saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. 

"Setelah proses pelimpahan ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk disidangkan," imbuhnya. 

Tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejati DIY menegaskan bahwa perkara ini akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam kasus mafia tanah yang merugikan negara dan merusak tata kelola aset desa," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait