Buronan Kasus KDRT Selama 14 Tahun di Maguwoharjo Sleman Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

 Buronan Kasus KDRT Selama 14 Tahun di Maguwoharjo Sleman Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Setelah buron selama lebih dari 14 tahun, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (tiga dari kiri), terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (23/9/2025).--dok. Kejati DIY

Selama pelariannya, Dimas diketahui berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Kalimantan Tengah hingga Sidoarjo, Jawa Timur. 

Informasi terakhir yang diterima tim menyebutkan bahwa ia pulang ke Sleman untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Bandwith Internet di Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sita 34 Dokumen

BACA JUGA : Kejati DIY Berhasil Amankan Buronan Kasus Penganiayaan di Basecamp Jeep Goa Jepang

“Begitu informasi diterima, Tim Tabur Kejati DIY segera meluncur dan berhasil mengamankan Dimas di rumah orang tuanya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah ia didampingi oleh penasihat hukumnya,” jelas Herwatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Herwatan menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi DIY dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk mengejar buronan lama.

“Kami mengimbau kepada siapa pun yang masih berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait