Residivis Spesialis Ganjal ATM Beraksi di Yogyakarta, Sehari Bisa Gondol Rp5 Juta

Residivis Spesialis Ganjal ATM Beraksi di Yogyakarta, Sehari Bisa Gondol Rp5 Juta

Dua orang residivis spesialis pembobol mesin ATM ditangkap, usai melakukan serangkaian aksi kejahatan di sejumlah lokasi, disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Kemudian pada pukul 10.00 WIB, masih di lokasi yang sama, mereka mendapatkan Rp2.800.000. Sementara pada pukul 12.00 WIB, saat mencoba beraksi di SPBU Bugisan, pelaku akhirnya tertangkap oleh warga yang curiga dengan gelagat mereka.

“Warga berhasil mengamankan salah satu pelaku. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kami kantongi,” jelas Riski.

BACA JUGA : Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Setengah Miliar, Belajar Otodidak dari Internet

BACA JUGA : Ngaku Dokter di Aplikasi Kencan, Mahasiswi Tertipu hingga Ratusan Juta

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari seorang pegawai bank yang berada di sekitar lokasi.

Meski tidak terlibat langsung, pegawai tersebut diduga telah memantau gerak-gerik para pelaku sebelum aksi terjadi. Namun, polisi memastikan pegawai bank itu hanya dijadikan sebagai saksi.

Pelaku yang ditangkap diketahui merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan serupa di beberapa wilayah di Pulau Jawa. 

“Mereka sangat mobile, lintas daerah, dan sudah memiliki peralatan serta pembagian peran yang rapi. Operasi mereka tergolong profesional,” imbuhnya. 

BACA JUGA : Ojol Ngaku Auditor OJK, Tipu Mahasiswi hingga Rp36 Juta Lewat Aplikasi Pinjaman

BACA JUGA : Kerja Sama Tak Lancar, Bos Travel Umrah di Yogyakarta Tipu Investor

Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan dua tersangka berinisial PM (29), warga Bandar Lampung, dan DH (37), warga Bekasi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: