Ojol Ngaku Auditor OJK, Tipu Mahasiswi hingga Rp36 Juta Lewat Aplikasi Pinjaman
Polda DIY menunjukkan sejumlah barang bukti di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025), termasuk sejumlah akun media sosial Tiktok yang digunakan tersangka dalam melakukan penipuan kepada mahasisiwi sebagai auditor OJK.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjgogja.id - Seorang yang berprofesi ojek online, berinisial AS (38), warga Surabaya, melakukan penipuan online kepada sejumlah mahasiswi di Yogyakarta melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan pelaku berpura-pura sebagai auditor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyasar para korban untuk penghapusan utang pinjaman daring (pindar).
"Jadi, ini berawal dari korban, di mana korban itu seorang mahasiswi yang mengikuti live TikTok. Di situ ada sebuah konten media sosial atau konten TikTok yang menjelaskan terkait bagaimana upaya untuk menghapuskan utang pindar," ungkap Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Korban yang terjerat oleh pindar karena memiliki hutang, sehingga tertarik untuk menyaksikan live tiktok tersebut. Saat melihat live tiktok, korban bertanya kepada pemilik akun melalui kolom komentar terkait teknis dan detail penghapusan hutang pindar.
BACA JUGA : 13 Ribu Miras Tak Berizin Disita Polisi, 36 Tersangka Diamankan Polda DIY
BACA JUGA : Polda DIY Resmi Tahan Enam Tersangka Mafia Tanah di Bantul
"Ketika korban itu terlihat di live TikTok, akhirnya pelaku bisa mengambil sinyal tersebut, melihat bahwa ini sepertinya adalah korban yang memang membutuhkan penjelasan lebih dalam, sehingga akhirnya pelaku melakukan inbox atau direct message kepada korban, yang berlanjut ke aplikasi WhatsApp," katanya.
Selanjutnya, pelaku mennyampaikan seorang auditor OJK, sehingga korban percaya dan mengikuti arahan dari tersangka.
Dalam modusnya, tersangka menawarkan atau mengiming-imingi korban bahwa yang bersangkutan bisa membantu menghapuskan hutang-hutangnya, termasuk juga ingin memberikan sejumlah bonus handphone iPhone seri 15.
Wirdhanto mengatakan, korban melihat bahwa sepertinya ini menjadi sebuah hal yang menguntungkan, sehingga akhirnya mau untuk mengikuti arah dari tersangka.
BACA JUGA : Gedung Mapolda DIY Bakal Dibangun di Godean, Sri Sultan Ingatkan Sumbu Filosofi
BACA JUGA : Polresta Sleman Sita Ribuan Botol Miras Pabrikan dan Oplosan, Sepuluh Pelaku Ditangkap
"Kemudian dengan berbekal komunikasi tersebut, akhirnya korban diarahkan untuk mendownload beberapa aplikasi, yaitu ada aplikasi Kredit Pintar, aplikasi Home Credit, dan juga termasuk aplikasi SPayLater," jelasnya.
Pelaku memiliki sejumlah akun email dan nomor kontak, untuk memfasilitasi akun email dengan akun-akun contact person yang nanti bisa dihubungi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: