Sindikat Pemalsuan SIM Dibongkar Polisi, 8 Pelaku Ditangkap dan Satu Tersangka Berstatus DPO

Sindikat Pemalsuan SIM Dibongkar Polisi, 8 Pelaku Ditangkap dan Satu Tersangka Berstatus DPO

Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dijalankan secara daring melalui media sosial, 8 pelaku diamankan sementara satu tersangka DPO, dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pembuatan SIM palsu, diantaranya 15 bungkus paket berisi SIM palsu, 8 unit handphone, 370 amplop hijau, 15 skrap stiker, 5 isolasi, 1 penggaris.

Selain itu, 5 pack plastik laminasi (isi 20 lembar per pack), 7 SIM palsu yang sudah jadi, 10 lembar bahan ID card, 4 SIM palsu setengah jadi, 5 dus bekas PVC ID card, 190 dompet SIM, 1 alat pemotong kertas, 3 roll kertas dan stiker segel, 1 unit printer Epson EcoTank L8050.

BACA JUGA : Membludak! Ratusan Pelamar P3K Padati Polresta Yogyakarta untuk Urus SKCK

BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Residivis Narkoba, Ada Tersangka Koki Restoran dan Barista Kafe

"Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal pidana, diantaranya UU ITE Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1, UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 dan KUHP Pasal 262, 263 ayat 1, 264, dan 266 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 6 tahun penjara.

"Pihak Polresta Yogyakarta juga telah melakukan pemeriksaan ahli dari Subdit Regident Ditlantas Polda DIY untuk memastikan bahwa SIM yang diproduksi oleh para pelaku benar-benar palsu dan tidak terdaftar dalam sistem resmi kepolisian," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: