Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Setengah Miliar, Belajar Otodidak dari Internet
Satreskrim Polres Bantul berhasil membongkar praktik penipuan berkedok terapi kesehatan ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang berdomisili di Sedayu, Bantul, Kamis (18/9/2025).--dok. Polres Bantul
Hasilnya, FE tidak terdaftar sebagai dokter, dan hasil tes menunjukkan korban tidak mengidap HIV.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Bantul pada 4 dan 10 September 2025. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya pada Jumat (5/9/2025).
BACA JUGA : Penipuan Umrah di Yogyakarta, Kemenag DIY Ingatkan Biaya di Bawah Rp20 Juta Tak Direkomendasikan
BACA JUGA : Polda DIY Ungkap Penipuan Pinjaman Uang Rp25 Miliar, Warga Sumedang Rugi Rp2 Miliar
Pengakuan Pelaku Jadi Dokter dan Uang untuk Hidup
Kepada polisi, FE mengaku pernah bercita-cita menjadi dokter, meskipun ia hanya lulusan SMA. Ia belajar teknik medis secara otodidak melalui internet dan membeli perlengkapan medis di apotek.
“Belajar ilmu kedokteran dari internet dan membeli peralatan medis di apotek,” ujar FE saat diwawancarai.
“Uangnya sudah habis. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja,” tambahnya.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan berbagai peralatan medis yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban, seperti baju dokter, stetoskop, infus set, tensimeter, suntikan, hingga obat-obatan dan vitamin.
BACA JUGA : Pelajar di Sleman Ditawarkan Rp400 Ribu Lewat Aplikasi Michat, Dua Pelaku Ditangkap Polres Bantul
BACA JUGA : Polres Bantul Tangkap Tiga Orang Pengedar Narkoba, Puluhan Ribu Butir Pil 'Y' Disita
Polisi juga menyita sebuah iPhone 12 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun dan Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: