Bupati Bantul Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat memberikan arahan mengenai pengelolaan sampah dan strategi pengelolaan plastik agar lingkungan bersih tanpa guncang ekonomi UMKM.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
Ia menambahkan, pemerintah lebih memilih strategi pengelolaan di hilir dengan sistem pemilahan yang ketat.
“Memang plastik ini berbahaya, punya mudarat. Namun, demi keseimbangan dan stabilitas ekonomi, kita lebih memilih mengelolanya di ujung, di hilir. Caranya dengan pembilahan yang pasti, dan tentu harus kita daur ulang kembali,” jelasnya.
Selain isu plastik, ia juga menyinggung soal fatwa haram yang sudah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembuangan sampah sembarangan. Ia menegaskan, membuang sampah di luar tempat yang semestinya merupakan perbuatan tercela, baik secara agama maupun sosial.
“Fatwa sudah diterbitkan oleh MUI. Jelas bahwa membuang sampah sembarangan di sungai, drainase, selokan, pinggir jalan, dan tempat-tempat selain tempat sampah hukumnya haram,” tambahnya.
Ia berharap, fatwa tersebut bisa menjadi penguat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi agar pesan moral dan agama ini lebih dipahami publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: