Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka dalam Aksi Pelemparan Molotov di Yogyakarta
Dua tersangka pelemparan molotov di Pos Polisi Sleman dan Yogyakarta, ARS (21) alias Kopul dan DSP (24) alias Yaya, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum, saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Dia menyediakan botol, melubangi tutupnya, serta memegang botol saat ARS menuangkan bahan bakar dan memasang sumbu.
“Yaya ini yang menyediakan botol McDonald’s bekas, lalu membantu merakit molotov. Ia tidak ikut dalam aksi pelemparan, tetapi perannya vital dalam mempersiapkan bahan peledak,” terangnya.
BACA JUGA : Pos Polisi Dirusak, Mahfud MD Sebut Yogyakarta Barometer Nasional
BACA JUGA : Massa Aksi Bertambah, Pos Polisi dan CCTV Simpang Empat Condongcatur Dirusak
Penangkapan Masing-Masing Tersangka
Tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah tersangka utama berinisial ARS alias Kopul (21), warga Godean, Sleman, pada Rabu (10/9/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
Meski pelaku tidak ditemukan di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
“Melalui pendekatan persuasif terhadap keluarga, akhirnya tersangka ARS diserahkan kepada kami pada pukul 10.00 WIB hari itu juga,” tutur Eva.
Dari pengakuan ARS, diketahui bahwa ia dibantu oleh DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul, dalam merakit bom molotov. Polisi kemudian juga mengamankan DSP di hari yang sama pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA : Kapolda DIY dan Danrem 072/Pamungkas Temui Sri Sultan, Bahas Kondisi Yogyakarta Pasca Demonstrasi
BACA JUGA : Nayantaka DIY dan Jaga Warga Siaga Jaga Malioboro, Ikuti Dhawuh Sri Sultan HB X
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
ARS dijerat dengan Pasal 187 KUHP Ayat 1E dan 2E jo Pasal 53 (percobaan pembakaran) dengan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara DSP alias Yaya dikenakan Pasal 187 Ayat 1E jo Pasal 56 KUHP (membantu pembakaran) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan hukuman dikurangi sepertiganya.
Eva mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan tidak terprovokasi oleh konten di media sosial yang dapat memicu aksi anarkis.
“Kami mengajak warga Yogyakarta untuk menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan atau konten kekerasan. Jogja adalah kota budaya dan kedamaian,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: