Pakar Hukum Tata Negara Singgung Amnesti dan Abolisi, Kado Kemerdekaan Presiden Prabowo untuk Rekonsiliasi

Pakar Hukum Tata Negara Singgung Amnesti dan Abolisi, Kado Kemerdekaan Presiden Prabowo untuk Rekonsiliasi

Pakar Hukum Pidana UMY, Dr. Trisno Raharjo, menduga adanya lobi politik dalam keputusan amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong.--dok. UMY

BANTUL, diswayjogja.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Iwan Satriawan, menduga adanya lobi politik dalam keputusan amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong.

Keputusan amnesti dan abolisi tersebut dipastikan menuai beragam respons. Namun Iwan meyakini, meskipun secara prosedural pemberian abolisi ini sah karena disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada proses non-formal yang mendahuluinya untuk memastikan dukungan dari seluruh fraksi di dalamnya.

Walau demikian, Iwan menilai bahwa keputusan abolisi untuk Tom Lembong ini merupakan langkah rekonsiliasi politik yang sebelumnya sempat terpecah pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Iwan juga berdalih bahwa langkah ini diambil dengan tujuan memperkuat sekaligus memperluas basis dukungan politik Presiden Prabowo.

BACA JUGA : Qanun Bendera Aceh Buntu, Pakar UMY Ajak Pemerintah Gelar Dialog Konstruktif

BACA JUGA : Putusan MK Pendidikan 9 Tahun Gratis, Pakar Hukum UMY Sebut Jangan Ada Diskriminasi Sekolah Swasta

"Putusan abolisi ini adalah langkah Presiden untuk melakukan rekonsiliasi politik pasca-pemilu, untuk persatuan bangsa," kata Iwan, Sabtu (2/8/2025). 

Menurutnya, keputusan seperti ini harus sesuai dengan kebutuhan dan tindakan yang proporsional. Melalui kasus ini, Iwan menilai Presiden Prabowo sebagai negarawan yang mengimplementasikan prinsip adagium hukum, “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” demi mewujudkan rekonsiliasi yang dicita-citakan.

"Seorang presiden itu harus menjadi seorang negarawan yang tidak sekadar memikirkan kepentingan sekelompok orang, tetapi berpikir untuk kepentingan bangsa jangka panjang,” jelasnya. 

Sementara pakar Hukum Pidana UMY, Dr. Trisno Raharjo, juga menduga kuat adanya nuansa politik di balik keputusan ini. 

BACA JUGA : Pakar Politik Luar Negeri UMY Kritik Evakuasi Warga Gaza oleh Presiden Prabowo, Sebut Pemerintah 'Amnesia'

BACA JUGA : Cegah Dominasi Militer, Pakar Hukum UMY Imbau Lakukan Judicial Review untuk RUU TNI

Trisno melihat adanya pertukaran antara persoalan hukum dan politik dengan dalih rekonsiliasi.

"Kita ingin menyambut 17 Agustus. Rekonsiliasi secara politik dilakukan oleh Presiden dengan harapan mendapatkan dukungan politik yang lebih luas. Artinya, persoalan hukum dibarter dengan persoalan politik," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: