Lewat Amnesti Presiden, 8 Warga Binaan di DIY Langsung Bebas
Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY menghirup udara bebas, sebagai bagian dari Amnesti yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.--dok. Kanwil Ditjenpas DIY
Sehingga 8 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) dan langsung bebas dengan rincian Lapas Kelas IIA Yogyakarta 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 5 orang, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 2 orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: