Libatkan 400 Personel Gabungan, PT KAI Kosongkan Satu Bangunan Rumah di Lempuyangan Yogyakarta

Libatkan 400 Personel Gabungan, PT KAI Kosongkan Satu Bangunan Rumah di Lempuyangan Yogyakarta

PT KAI melakukan eksekusi penertiban bangunan rumah di Jalan Hayam Wuruk No. 110, RT 02/RW 01, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).--istimewa

Sementara itu, Kuasa Hukum warga, Muhammad Raka Ramadhan, mengatakan langkah PT KAI dalam eksekusi pembongkaran tersebut sangat disayangkan, karena tak ada landasan hukum.

"Sampai hari ini hingga terjadi upaya paksa, dari pihak keluarga jelas mengatakan bahwasanya kami bukan menolak, tapi kami bertahan. Alasannya mereka bertahan karena di berbagai macam pertemuan dan komunikasi, KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya," jelas Raka. 

BACA JUGA : Pertemuan Terakhir Berakhir Buntu, Warga Lempuyangan Terima Surat Peringatan Kedua dari PT KAI

BACA JUGA : Polemik Kawasan Lempuyangan, Sri Sultan: Itu Urusan KAI dan Warga

Pihaknya akan melakukan analisa dan upaya menempuh jalur hukum berkaitan dengan eksekusi pengosongan rumah waga Lempuyangan itu. 

"Yang jelas, pasca hari ini tentu kita akan melakukan penilaian dan analisa. Sejauh ini sudah banyak dugaan-dugaan dan temuan-temuan yang sejatinya itu adalah merupakan terindikasi perbuatan melawan hukum. Nanti akan kita telaah terlebih dahulu untuk kemudian kita akan melakukan upaya hukum dalam posisi pihak rumah untuk mencari keadilan," imbuhnya. 

Diketahui, satu bangunan rumah dinas tersebut merupakan bagian dari perencanaan yang nantinya akan digunakan untuk mendukung penataan dan pengembangan Stasiun Lempuyangan.  Bangunan tersebut berada di atas Sultan Ground, dan KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan izin untuk pengelolaannya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: