Paling Banyak Wisatawan, Seribuan Orang Langgar Merokok di Kawasan Malioboro

 Paling Banyak Wisatawan, Seribuan Orang Langgar Merokok di Kawasan Malioboro

Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan peringatan teguran kepada pelanggar KTR di Malioboro, pada Senin (30/6/2025). Tercatat pelanggar KTR di Malioboro mencapai 1.137 orang yang didominasi oleh wisatawan. --Dok. Sat Pol PP YK

Penegakan sebatas memberikan peringatan teguran lisan dan mengimbau untuk tidak merokok sembarangan di KTR, namun di TKM. 

“Kami menyesuaikan arahan. Denda belum kita berlakukan pimpinan masih mengharapkan kita melakukan sosialisasi masif terkait kawasan tanpa rokok dan tempat khusus merokok,” jelasnya. 

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Ingatkan Pengunjung Tak Merokok di Kawasan Malioboro, Minta Petugas Persuasif

BACA JUGA : Sebanyak 200 Pelanggar Larangan Merokok di Malioboro, Bakal Disidang di Tempat

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyampaikan penerapan sanksi yustisi bagi perokok yang merokok sembarangan di KTR Malioboro akan dilakukan bertahap. 

Menurutnya, untuk membuat Malioboro bebas dari polusi rokok atau KTR harus sudah mengukur apakah pengunjung itu sudah disediakan tempat yang baik untuk merokok atau belum. 

Pihaknya meminta dinas terkait untuk mengidentifikasi dan memetakan lokasi tambahan TKM di kawasan Malioboro, terutama di sisi barat.

“Penerapan ini (sanksi yustisi) secara bertahap. Antara fasilitas dan sanksi itu harus imbang. Kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras. Tapi kalau fasilitasnya belum cukup, kita hati-hati dulu, dihitung dulu. Saya kira dua minggu ini kami akan menggodok persiapan itu,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait