Modus Buka Lowker Pacar Sewaan, Mahasiswi Yogyakarta Jadi Korban Video Asusila
Polda DIY menunjukkan bukti tangkapan layar perakapan pemerasan dalam kasus pemerasan dengan modus pacar sewaan, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
"Dan akhirnya pada bulan Maret 2025 kemarin, karena terdesak, korban akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku sejumlah Rp300.000 melalui rekening ibu yang menuju ke rekening pelaku," terangnya.
"Ya, ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, untuk saat ini sudah lebih dari 10 korban, sementara ya. Namun, kami akan dalami dengan akun-akun yang lain apakah memang ada korban-korban lain," pungkasnya.
BACA JUGA : 13 Ribu Miras Tak Berizin Disita Polisi, 36 Tersangka Diamankan Polda DIY
BACA JUGA : Polda DIY Resmi Tahan Enam Tersangka Mafia Tanah di Bantul
Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit microSD 32 Gb, satu bendel printout tangkapan layar berisi ancaman dan bukti transfer, satu lembar rekening koran, satu unit handphone dan ATM.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: