Polda DIY Resmi Tahan Enam Tersangka Mafia Tanah di Bantul

Polda DIY Resmi Tahan Enam Tersangka Mafia Tanah di Bantul

Sebanyak enam tersangka dugaan mafia tanah yang melibatkan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68), kini resmi ditahan Polda DIY, dalam gelar konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Sebanyak enam tersangka dugaan mafia tanah yang melibatkan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68), kini resmi ditahan Polda DIY.

Keenam tersangka tersebut yakni BR (60) warga Kasihan Bantul, Tk (54) warga Kasihan Bantul, VW (50) warga Pundong Bantul, Ty (5) warga Sewon Bantul, MA (47) warga Kotagede Kota Yogyakarta, dan IF (46) warga Kotagede Kota Yogyakarta.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, mengungkapkan total tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut yakni tujuh orang, namun satu orang yakni AH (60) belum ditahan.

"AH sedang kami proses pemeriksaan, paling lama Selasa (24/6/2025) depan. Jadi, memang dari objek ini ya, kita bisa mengklasifikasi di antara 6 orang yang saat ini kita lakukan penahanan, objeknya berbeda," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).  

BACA JUGA : Tim Kuasa Hukum Sebut Dugaan Alasan Mbah Tupon Jadi Pihak Tergugat

BACA JUGA : Kaget Digugat ke PN Bantul, Mbah Tupon: Enggal Wangsul Serifikat Kula

Selain masih dalam proses penyidikan, tersangka AH juga dalam kondisi sakit, sehingga pihaknya tetap meminta pertanggungjawaban untuk melakukan pemeriksaan hingga pekan depan.

Berkaitan dengan peran keenam tersangka, Idham mengatakan perang yang berbeda, di mana mereka memanfaatkan kekurangan sosok Mbah Tupon.

"Modus operandi para tesangka memanfaatkan kekurangan Mbah Tupon yang tidak bisa baca tulis dan pendengarannya terganggu," katanya.

Proses tersebut dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2024 di Kelurahan Ngentak, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. 

BACA JUGA : Mbah Tupon Jadi Tergugat, Bupati Bantul Abdul Halim: Tidak Masuk Akal

BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Hari Ini Tiga Tersangka Ditahan

Polda DIY mengamankan barang bukti Sertifikat Hak Milik No 24451/Bangunjiwo atas nama IF dan Sertifikat Hak Milik No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi dan sejumlah dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

"Kerugian yang dialami Mbah Tupon dari sertifikat itu senilai Rp3,5 miliar," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: