Perkara Dihentikan, Hogi Minaya Ingin Kembali Hidup Normal di Sleman
Hogi Minaya bersama istrinya, Arsita Minaya, saat memberikan keterangan kepada media usai Kejari Sleman mengumumkan penghentian penuntutan, Jumat (30/1/2026).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan perkara yang menjerat Ade Presli Hogi Minaya, pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya pada (26/4/2025).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (TAP) Nomor 670/M.4.11/EOH.2/M.4.11/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Surat penghentian perkara itu diserahkan kepada kuasa hukum Hogi pada Jumat (30/1/2026).
Dengan demikian, proses hukum terhadap Hogi yang sempat bergulir selama berbulan-bulan resmi dihentikan oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang menimpa istri Hogi di wilayah Kabupaten Sleman.
Saat itu, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor berusaha melarikan diri setelah merampas barang milik korban.
BACA JUGA : Kajari Sleman Hentikan Perkara Ade Presli Hogi Minaya
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Minta Kasus Hogi Minaya Jadi Pembelajaran Aparat Hukum
Hogi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran.
Dalam proses pelarian, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Meski Hogi awalnya berstatus sebagai korban, perkembangan perkara membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penetapan tersebut menuai perhatian publik luas, terutama di media sosial, karena banyak pihak menilai Hogi bertindak dalam upaya melindungi keluarganya.
Setelah melalui proses evaluasi dan gelar perkara, Kejari Sleman akhirnya memutuskan untuk menghentikan penuntutan.
Keputusan ini disebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi peristiwa, posisi Hogi sebagai korban, serta dampak sosial yang muncul di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: